Sementara itu, Ali Hutfi perwakilan dari pihak Ke 3 sekaligus mediator pihak 3 saat ditemui awak media, Mengatakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Staff Desa Kemiri berinisial, HL, NN,SD, hingga kini tak kunjung dibayarkan ke pihak Ke 3, ini." kata Ali.
Kejadian ini berawal pihak ke 3 berinisial KB, OP, AL diajak / tawaran sejumlah kerjasama oleh oknum Staff Desa Kemiri untuk melakukan dan mengerjakan 12 judul kegiatan yang bersumber dari dana desa "jelas Ali Hutfi.
Selanjutnya, ajakan kerja sama tersebut disepakati oleh kedua belah pihak tapi sangat disayangkan pada saat pihak ke 3 sudah menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam proyek kerja sama pembangunan infrastruktur di Desa Kemiri diantaranya:
- Jenis Kegiatan, Spal Batu Kali lokasi Kp.Santri Sabrang RT 017/005 ukuran 80 Meter,Anggaran Rp.39.300.000
- Jenis Kegiatan, Batu Spal Kali lokasi Kp.Kemiri Sabrang RT 018 ukuran T.0,50 X L 0,20 X P 70 M,Anggaran Rp.34.220.000
- Jenis Kegiatan, Jalan Spal Hotmix lokasi Kp.Santri Sabrang RT 021/005 ukuran 77 X 2,8 Meter,Anggaran Rp.40.558.000
- Jenis Kegiatan, Paving Blok lokasi Kp.Kemiri RT 004 / 002 ukuran 80 Meter,Anggaran Rp.27.134.700
- Jenis Kegiatan,Paving Blok lokasi Kp.Santri RT 013/004 ukuran 100 Meter Anggaran Rp. 33.824.700
- Jenis Kegiatan, Paving Blok lokasi Kp.Kemiri RT 005/002 ukuran 100 Meter Anggaran Rp.42.675.400
Bahkan kami sudah berulang kali melaksanakan mediasi dengan pihak Desa Kemiri namun tidak ada hasil dan solusi, Maka, dengan terpaksa kami pihak ke 3 melaporkan tindak penipuan ini ke Polsek Mauk, agar diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib karena kami juga merasa kesal dengan janji manisnya," terang Ali