Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDI P Gelar Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah


KabupatenTangerang,infoharianonline.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi PDI P menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi di daerah. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) kecamatan Sepatan," Jumat (09/05/2025)


Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD provinsi banten Muhlis, Sekcam Sepatan "Dede Supardi "Ketua KNPI kecamatan Sepatan "Rian Rahmat Fadilah, tokoh pemuda Sepatan Hary Solehat /Aka, dan sejumlah kader, tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.


Sekcam Sepatan Dede Supardi menuturkan bahwa kami ucapkan banyak terimakasi atas datangnya salah satunya dari anggota DPRD provinsi banten bapak Muhlis untuk mengadakan sosialisasi tentang peraturan daerah, di wilayah kecamatan Sepatan," singkatnya


Selanjutnya Anggota DPRD Provinsi Banten, Muhlis, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan Perda. “Peraturan Daerah tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. 

Melalui sosialisasi ini, kami ingin membuka ruang dialog agar masyarakat dapat memahami proses legislasi serta memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya.


Kemudian Sosialisasi ini telah menjadi landasan hukum dalam pembentukan Perda seperti mengacu adanya GBHN yaitu garis besar haluan negara 


Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami anggota DPRD provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. 


Maka melalui kegiatan ini, diharapkan lahir Peraturan Daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten.


Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan terkait prioritas legislasi daerah, mulai dari isu pendidikan, lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar