Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025



infoharianonline.com - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN dan pensiunan akan mulai disalurkan pada Juni 2025. Penyaluran ini dilakukan secara serentak dengan aparatur sipil negara (ASN) aktif, sesuai informasi yang tercantum di situs resmi Kementerian Keuangan. Jadwal ini dipilih karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.


Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, bahwa “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.”


Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Untuk para pensiunan, besaran yang diterima sama dengan jumlah uang pensiun bulanan yang telah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.


Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika belum bisa dibayarkan pada Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya. Komponen gaji ke-13 ini didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Mei 2025.


Berikut daftar estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan terakhir saat aktif:


Golongan I


- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700


Golongan II

- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800


Golongan III

- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600


Golongan IV

- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100


Selain pensiunan PNS, pegawai non-ASN dan pejabat struktural juga akan menerima gaji ke-13 dengan nominal sebagai berikut:


Pimpinan Lembaga Nonstruktural :

- Ketua: Rp 31.474.800

- Wakil Ketua: Rp 29.665.400

- Sekretaris: Rp 28.104.300

- Anggota: Rp 28.104.300


Pegawai Non-ASN (berdasarkan jabatan eselon)

- Eselon I: Rp 24.886.200

- Eselon II: Rp 19.514.800

- Eselon III: Rp 13.842.300

- Eselon IV: Rp 10.612.900


Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan:

- SD/SMP, masa kerja >20 tahun: Rp 5.052.600

- SMA/DI, masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500

- DII/DIII, masa kerja >20 tahun: Rp 6.524.200

- S1/DIV, masa kerja >20 tahun: Rp 7.825.800

- S2/S3, masa kerja >20 tahun: Rp 9.050.500


Bagi seluruh ASN dan pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada Juni 2025. Besaran yang diterima menyesuaikan pangkat, golongan, jabatan terakhir, dan masa kerja. Pastikan Anda memantau situs resmi Kementerian Keuangan untuk informasi terbaru seputar gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2025.


Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama