KabupatenTangerang,infoharianonline.com - Diduga Pengembang perumahan Griya Artha Buaran Jati yang berada di Jalan Raya Pekayon Buaran Jati Kecamatan Sukadiri disinyalir melakukan tindakan pelanggaran pembangunan jembatan ternyata, yang dikabarkan belum ada ijin lengkap dari pihak Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Senin ( 03/02/2025)
Sementara itu, Camat Sukadiri Ahmad Hapid, saat ditemui di ruang kerjanya, terkait pembangunan jembatan oleh pihak pengembang Perumahan Griya Artha Buaran Jati, Mengatakan saya baru tahu pembangunan jembatan tersebut sudah selesai pada hari ini Senin (03/02/2025) sementara untuk izin sendiri belum lengkap belum sampai ke BPG " Kata Ahmad Hapid Camat Sukadiri.
Ahmad Hapid, mejelaskan bahwa pihak nya hanya baru melaksanakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) itu saja. untuk pembangunan jembatan yang sudah selesai dibangun pihak tidak mengetahui lebih lanjut," jelas Camat Sukadiri Ahmad Hapid.
Pada kesempatan yang sama, ijam, salah satu warga Kecamatan Sukadiri yang saat itu menemui camat Sukadiri untuk konfirmasi terkait perihal pembangunan jembatan tersebut, Menjelaskan bahwa syarat membangun jembatan harus mengurus ijin lengkap dulu baru membangun.
Lebih lanjut, ijam, menjelaskan bahwa untuk syarat pengurusan Rekomtek pembangunan jembatan terlebih dahulu harus mengurus ijin lengkap lingkungan (AMDAL,UKL-UPL, atau SPPL) di Dinas terkait."jelas ijam.
" Salah satunya adalah persyaratan ijin lingkungan. ijin lingkungan itu merupakan panglima untuk ijin-ijin selanjutnya. Dalam pengurusan ijin lingkungan sudah pasti nantinya ada sosialisasi untuk kegiatan itu kepada masyarakat,” jelasnya.
ijam, juga menegaskan dan beharap kepada pihak - pihak yang terkait pada pembangunan jembatan tersebut karena sudah berdiri, ini masuk katagori pelanggaran. Dalam pelanggaran itu pihak pemerakarsa atau pengembang untuk segera mengurus ijin,” terang ijam.
Sampai berita ini ditayangkan pihak pengembang belum bisa memberikan keterangan ( Red )