![]() |
Artis Jonathan Frizzy (JF) ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu kemarin. |
Jakarta,infoharianonline.com - Kepolisian telah menangkap artis Jonathan Frizzy terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu kemarin. "Dia artis Jonathan Frizzy atau JF sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan penangkapan JF dilaksanakan pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ade Ary.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, "Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," katanya.
Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
0 Komentar
infoharianonline@gmail.com
Emoji