PDI Perjuangan Bebastugaskan Ketua dan Wakil Sekretaris DPC Surabaya

Wakil Ketua bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono (kanan) bersama Plt Ketua DPC Kota Surabaya Yordan Batara Goa. 


infoharianonline.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, beserta Ahmad Hidayat selaku Wakil Sekretaris bidang Program DPC PDI Perjuangan Surabaya dibebastugaskan dari jabatannya.

Wakil Ketua bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono menjelaskan, keputusan tersebut menindaklanjuti adanya surat dari DPP terkait hasil evaluasi kinerja DPC se-Jatim per tanggal, 30 April 2025.

Dari hasil evaluasi yang ada, ia mengatakan, terdapat kinerja yang dinilai kurang bagus terkait soliditas terhadap partai. "Maka dari evaluasi itu ada pelurusan, ada sanksi. Kita to the point saja. Jadi evaluasi kinerja terhadap soliditas partai, ini dianggap tidak menggembirakan," ungkap pria yang akrab disapa Kanang itu ditemui di Surabaya, Jumat 2 Mei 2025.

Karena itu, DPC menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pihak. Antara lain sanksi paling berat adalah pembebastugasan terhadap Ketua DPC yang dijabat Adi Sutawijono, serta Wakil Sekretaris DPC Ahmad Hidayat.

Selain itu, sanksi lain berupa peringatan diberikan kepada Sekretaris DPC yang dijabat Baktiono dan Bendahara DPC yang dijabat Taru Sasmito.

"Jadi ini ada sanksi pembebastugasan Ketua DPC dan wakil sekretaris bidang program. Ini pembebastugasan. Sekretaris dan bendahara ini peringatan untuk memperbaiki kinerja," tegasnya.

Meski dibebastugaskan, namun ia mengatakan kalau Awi dan Ahmad Hidayat tetap menjadi anggota PDI Perjuangan tetap memiliki tugas di DPC.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, mantan Bupati Ngawi itu mengatakan, pihaknya telah menunjuk Yordan Batara Goa sebagai Plt Ketua DPC Surabaya.

"Mas Yordan juga sama perintahnya, untuk memperbaiki, memimpin, agar kinerja daripada DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya baik. Itu saja. Jadi tidak ada yang lain. Jadi memperbaiki kinerja untuk soliditas," pungkasnya.

Adapun, sesuai aturan jangka waktu jabatan Plt berlaku selama tiga bulan. Nanti akan dievaluasi bisa diperpanjang atau ada pembaruan.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama