Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 Dan DU RKP Tahun 2026 Desa Kayu Bongkok


Kabupaten Tangerang,infoharianonline.com - Bertempat di Kantor Kepala Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang di gelar kegiatan Musyawarah Desa ( Musdes ) Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 dan Daftar Usulan ( DU ) RKPDes Tahun 2026.Sabtu (30/08/2024)



Acara di buka dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kayu Bongkok dan diHadir Perwakilan Kecamatan Sepatan ,Sekdes berserta aparatur desa, Pendamping Desa Kecamatan Sepatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua Dan Anggota BPD, LPM, TP PKK, Karang Taruna, Kepala Dusun, Ketua RT / RW, Babinsa,Bhabinkamyibmas,tokoh agama, tokoh masyarakat dan Perwakilan Masyarakat setempat.



Sementara H.Hamdani Kepala Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan..dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan Musyawarah Desa ( Musdes ) dalam rangka Penyusunan RKPDesa untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2025, beberapa pembahasan yang dilakukan mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat." Jelas H.Hamdani.



Lebih lanjut, H Hamdani berharap dengan kegiatan Musyawarah Desa ( Musdes ) dalam rangka Penyusunan RKPDesa ini untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, "Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini "harap Kepala Desa Kayu Bongkok H.Hamdani



Pada kesempatan yang sama Awaludin. SE, sebagai pendamping lokal desa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Musyawarah Desa ( Musdes ) untuk menentukan Skala Prioritas di masing - masing bidang dan beliau mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana.



Lebih lanjut, Awaludin,SE. menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Periode 6 Tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) yang diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah." terang Awaludin,SE.



Pada kegiatan tersebut diilanjutkan dengan pemaparan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Desa dan peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2026, Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di mendatang.



Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa." tutup.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama