Kabupaten Tangerang, infoharianonline .com - Tempat Pembuangan Sampah Liar ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Sari RT 001 RW 003 Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, yang berada di tengah tengah permukiman padat penduduk di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pada Sabtu (30/08/2024).
Penutupan lokasi pembuangan sampah liar yang berada di Kampung Tegal Sari RT 001 RW 003 Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang telah melanggar PERDA Kabupaten Tangerang:
Selain merusak nilai estetika lingkungan, sisa-sisa sampah yang tertinggal dan terus-menerus menumpuk dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan menggangu kesehatan warga sekitarnya." ucap Kades H.Handani.
Lebih lanjut, H.Hamdani mengatakan kami bersama warga masyarakat Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan mendukung upaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Wilayah 9 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) KabupatenTangerang bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Sepatan dalam melakukan penutupan pembuangan sampah liar ilegal tersebut.
Ia juga menambahkan ini merupakan bentuk upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini.Jangan sampai sampah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitarnya,"tidak elok jika banyak sampah.
Kami bersama warga terus akan pantau lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah liar tersebut, karena sebenarnya lokasi TPS liar, tersebut bukan sampah yang berasal dari masyarakat setempat melainkan menampung sampah - sampah dari perusahaan sehingga lokasi tersebut dijadikan tempat sampah ilegal,”paparnya.
Kades H.Hamdani, menghimbau ke warga masyarakat sekitar untuk memantau. Jika ada yang buang sampah di lokasi tersebut, di foto dan kirim ke kami untuk nantinya di lakukan tindak lanjut.
Penutupan lokasi pembuang sampah liar ilegal tersebut berlangsung secara aman, lancar dan terkendali ditutup dengan pemasangan plang besi penutupan di depan pintu masuk tempat pembuangan sampah liar ilegal tersebut." tutup.