KabupatenTangerang,infoharianonline.com - Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya pangan dan obat-obatan yang tidak aman, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Tim Pengawasan Obat dan Makanan melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan di Pasar Sentiong, Balaraja. Kegiatan ini bertujuan memastikan produk makanan dan obat yang beredar memenuhi standar keamanan dan kesehatan.Jumat (19/11/2024)
Pengawasan dilakukan dengan pengujian cepat terhadap 29 sampel pangan yang beredar di pasar. Hasilnya, enam sampel terdeteksi mengandung bahan berbahaya, yakni formalin dan pewarna rhodamin B. Sampel yang terbukti berbahaya meliputi dua ikan asin teri, dua terasi, satu tahu coklat, dan satu tahu putih.
Selain itu, tim juga melakukan inspeksi terhadap delapan sarana penjualan obat. Pada sarana yang tidak memiliki izin, ditemukan obat keras dan obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, tim pengawas memberikan pembinaan kepada para pedagang dan pengelola pasar terkait pentingnya memastikan keamanan produk yang dijual. Tidak hanya itu, obat keras dan obat tanpa izin edar yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredarannya lebih lanjut.
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, S.Farm, Apt., menyatakan komitmennya untuk terus mengintensifkan pengawasan di berbagai lokasi. "Kami akan terus melakukan edukasi dan pengawasan guna melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga akan ditingkatkan untuk menciptakan pasar yang lebih aman," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan para pedagang mengenai pentingnya produk yang aman dan legal semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.