Mantan Wakil Walikota Pelembang Fitrianti Agustinda Jadi Tersangka


Palembang,infoharianonline.com - Mantan Wakil Walikota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda, ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa kemarin. Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024, bersama suaminya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedy Sipriyanto.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023


FA (Fitrianti Agustinda) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin di Palembang mengatakan,  usai dilakukan pemeriksaan mulai sekitar pukul 13:00 WIB hingga pukul 22:30 WIB kemarin, tim penyidik menetapkan tersangka mantan Wakil Walikota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.


Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.


"Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang," katanya.


Ia menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.


Tersangka diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi. Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, dan dikenakan pasal serupa dengan FA.


Modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023, di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.


Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.


Kini FA ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang. FA sendiri menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.


"Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP," katanya singkat.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama