Kegiatan Pra Musyawarah Desa Terkait Koperasi Merah Putih di Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan


KabupatenTangerang,infoharianonline.com - Bertempat di Kantor Kepala Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, telah dilaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Desa yang membahas mengenai rencana pengembangan dan pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih".
Selasa (20/05/2025) Malam.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan dan masyarakat Desa Kayu Bongkok,di antaranya Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, Babinsa Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa Lokal Pendamping Desa Kecamatan Sepatan, Karang Taruna, BUMDes, Ketua RT /RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi desa secara kolektif dan berkelanjutan.



Sementara itu,Kepala Desa Kayu Bongkok H.Hamdani dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada para aparatur desa yang telah hadir di acara kegiatan Pra Musyawarah Desa yang membahas mengenai rencana pengembangan dan pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih"


Lebih lanjut, Kades Kayu Bongkok menjelaskan Kegiatan pra musyawarah desa yang membahas mengenai rencana pengembangan dan pembentukan Koperasi "Desa Merah Putih".ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan visi, memperkuat sinergi antar lembaga desa, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. "jelasnya.


Ia berharap hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan utama dalam  Musyawarah Desa yang akan datang, guna menetapkan keputusan bersama secara formal dan demokratis.


" Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan inklusif, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Kayu Bongkok.


Sedangkan, Saepudin Zhuri, selaku Pendamping Desa Kecamatan Sepatan. Mengatakan Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.


Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/ kelurahan.


Pada kesempatan yang sama, Awaludin Pendamping Desa Lokal  menyampaikan Sosialisasi ini bertujuan supaya Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan kelurahan cepat terealisasi, Sesuai dengan Inpres nomor 9 tahun 2025. Surat edaran menteri koperasi nomor satu tahun 2025.


Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi Presiden Prabowo bertujuan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.


" Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik." jelas Awaludin, selaku pendamping desa."tutup.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama