Juni 2025, Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah: Cek Syarat dan Besarannya


Jakarta,infoharianonline.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta, khususnya yang belum memiliki sertifikasi pendidik.


“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden, salah satunya melalui program tunjangan insentif bagi guru non-ASN di RA dan madrasah,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Rabu 7 Mei 2025 di Jakarta.


Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif guru sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan dalam dua tahap selama setahun. Setiap tahap, guru akan menerima Rp1.500.000 atau setara insentif untuk satu semester.


Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima insentif pada tahap pertama. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp365,5 miliar.


Saat ini, Kemenag masih melakukan verifikasi data penerima dan sinkronisasi sistem penyaluran dengan bank agar penyaluran dana berjalan lancar. “Insya Allah, insentif akan cair pada Juni 2025,” ujar Menag.


Berikut 14 kriteria guru RA dan madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif guru non-ASN 2025:


1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah.

2. Belum lulus sertifikasi pendidik.

3. Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.

4. Mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag (Satminkal).

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah (GTM) non-PNS, mengajar minimal 2 tahun terus-menerus.

6. Berstatus GTY/GTTY di madrasah swasta minimal 2 tahun, tercatat di Satminkal.

7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.

8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.

9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain.

10. Usia belum mencapai masa pensiun (maksimal 60 tahun).

11. Tidak berpindah status dari guru RA/madrasah.

12. Tidak bekerja tetap di luar madrasah.

13. Tidak merangkap jabatan di eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. Dinilai layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama