Polres Tuban Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu


Kedua pengedar uang palsu di Kabupaten Tuban digiring ke Mapolres Tuban usai ditangkap petugas.


TUBAN,infoharianonline.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tuban. Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal April 2025.


Kedua tersangka adalah Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban.


Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp3,1 juta. Uang palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk berbelanja di warung-warung kecil, guna mengelabui para korban.


"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami kembangkan, kedua pelaku berhasil diamankan," ujar IPDA Moch. Rudi, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban, Selasa, 8 April 2025.


Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Mereka membeli pecahan Rp100.000 senilai Rp20 juta hanya dengan harga Rp4 juta.


"Pelaku mengedarkan uang palsu ini sejak bulan Ramadan kemarin. Peredaran dilakukan secara acak di sejumlah warung," tambah IPDA Rudi.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang kecil, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Perbedaan antara uang asli dan palsu dapat dikenali dari warna dan kualitas kertasnya yang mencolok.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama