Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar Terkait TPPU Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group



infoharianonline.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 pada Kamis 8 Mei 2025 kemarin. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.


Penyitaan uang tersebut dilakukan terhadap dua anak perusahaan dari terdakwa korporasi PT Darmex Plantations, yaitu:


1. PT Delimuda Perkasa: 

    Rp376.138.264.001


2. PT Taluk Kuantan Perkasa: 

    Rp 103.036.815.147


Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, penyidik memperoleh informasi bahwa PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa—yang masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit—berencana mengirimkan dana yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hong Kong melalui perbankan.


Tindakan cepat dilakukan dengan pemblokiran dana dan selanjutnya disita atas izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Penetapan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025.


Perkara PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak 10 April 2025. Korporasi ini didakwa melanggar:


1. Pasal 3, 4, dan/atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


2. jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain PT Darmex Plantations, sejumlah korporasi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama