![]() |
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin atas penangguan penahanan SSS. |
infoharianonline.com - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait delik kesusilaan, usai mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi di media sosial.
Penangguhan dilakukan pada Minggu malam 11 Mei 2025 setelah penyidik mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta orang tua SSS.
“Penyidik melakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. Ini juga mempertimbangkan itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu, dalam konferensi pers di Mabes Polri."
Proses hukum terhadap mahasiswi ITB ini mengundang perhatian publik luas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dari Partai Gerindra, menyatakan diri sebagai penjamin hukum bagi SSS. Ia meyakini SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan keprihatinan atas proses hukum yang dihadapi mahasiswa tersebut. Kemdiktisaintek menyerukan agar pendekatan pembinaan dan edukasi lebih dikedepankan dibanding pendekatan represif.
“Kampus adalah ruang pembelajaran yang membentuk karakter, integritas, dan literasi digital yang etis dan bertanggung jawab,” ujar Prof. Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kementerian menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak ITB untuk memastikan mahasiswa memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta dukungan akademik selama proses hukum berlangsung.
Pihak keluarga menyatakan permintaan maaf atas insiden yang menimbulkan kegaduhan publik. Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara.
“Orang tua telah mewakili mahasiswi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ungkap Andryanto dalam keterangan video, Minggu (11/5)."
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan konten digital berupa meme Presiden Prabowo dan Jokowi, yang diduga bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi informasi elektronik. Jika terbukti bersalah, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.