![]() |
Tersangka berinisial PAP,31 tahun, saat di Polda Jawa Barat pada Rabu 9 April 2025. |
infoharianonline.com - Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diberhentikan dari program pendidikan. Menyusul telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu.
Tersangka berinisial PAP, 31 tahun, diduga memperkosa FH, 21 tahun, yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan terhadap PAP setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Tersangka telah ditahan dan kami sudah menetapkannya sebagai pelaku. Barang bukti telah diamankan, termasuk alat medis dan beberapa obat-obatan dari lokasi kejadian,” ujar Surawan dalam keterangan resminya, Rabu 9 April 2025.
Sementara itu, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan setelah mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
“Pelaku sudah kami laporkan ke polisi dan dikembalikan ke fakultas, karena statusnya adalah peserta pendidikan dari Unpad, bukan pegawai RSHS,” kata Rachim, dikutip dari Detik Rabu 9 April 2025.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus, termasuk: Dua infus set, Tujuh suntikan, 12 jarum suntik, Sepasang sarung tangan. Kemudian, sebuah kondom dan beberapa jenis obat-obatan.
Hingga kini, 11 saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban, keluarga korban, dan petugas medis yang berada di lokasi saat kejadian. Pihak kepolisian juga berencana melibatkan ahli untuk memperkuat bukti forensik.
Korban disebut baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dengan kondisi tubuh yang sakit pada bagian tertentu saat buang air kecil. Ia lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sebelum akhirnya membuat laporan resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Unpad dan RSHS menyatakan, kasus kekerasan seksual ini terjadi di lingkungan rumah sakit, dan keduanya mengecam keras tindakan tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menciptakan lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan yang aman.