![]() |
Kuasa Hukum korban, Edy Tarigan (kiri) bersama tim usai melaporkan polemik penahanan ijazah UD. Sentosa Seal di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 21 April 2025 |
JAWA TIMUR,infoharianonline.com - Kasus penahanan ijazah yang dilakukan UD. Sentoso Seal terus berlanjut. Kini, DS, 24 tahun, yang merupakan mantan karyawan melaporkan Vero selaku HRD UD. Sentosa Seal ke Mapolda Jatim, Senin 21 April 2025.
Nama, Vero sendiri diduga yang bertanggung jawab atas penahanan ijazah karena statusnya sebagai HRD. "Yang kita laporkan di sini atas nama Vero dan kawan-kawan," ujarnya Kuasa Hukum korban, Edy Rudiyanto.
"Pasal kita cantumkan di sini 372 KUHP tentang penggelapan satu buah ijazah barang milik klien kami," jelasnya.
Adapun barang bukti yang dibawa antara lain tanda terima dengan tanda tangan atas nama Vero dan Andy, serta bukti fotocopy ijazah.
Dalam kasus ini, pria yang juga akrab disapa Edi Tarigan itu mengatakan, klienya sudah beberapa kali menanyakan keberadaan ijazah ke perusahaan. Namun tidak diberikan sampai sekarang. Bahkan, korban sempat menanyakan bersama orang tuanya. Alih-alih memberikan ijazah, pihak perusahaan malah selalu berbelit-belit.
"Sampai sekarang ijazahnya belum (tidak bisa) diambil. Karena dia diawal tidak mempunyai uang juga dia menjaminkan ijazah dia. Sampai sekarang ijazah ditanya tidak pernah keluar," paparnya.
Disinggung terkait kenapa pihak perusahaan tidak dilaporkan, ia menyebut bahwa yang menandatangani penerimaan tersebut.
"Sementara kita melaporkan yang bertanda tangan karena yang menerima ijazah dan pelamaran di dalam penerimaan karyawan," pungkasnya.