BLITAR,infoharianonline.com - Sengketa harta gono-gini berujung tragis di Blitar. Seorang wanita berinisial FK (29), warga Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, mengalami luka robek di bagian belakang kepala setelah dibacok mantan suaminya, EP, warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Peristiwa ini terjadi hanya lima bulan setelah perceraian mereka.
Akibat luka serius yang dideritanya, FK dilarikan ke Rumah Sakit Medika Utama Kanigoro untuk mendapatkan perawatan medis, sementara EP langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Blitar, Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., insiden ini terjadi pada Selasa, 1 April 2025, pukul 13.00 WIB, di depan rumah pelaku di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban FK bersama ibunya, Sukarti, datang ke rumah mantan suaminya untuk mengantarkan anak mereka yang berada dalam hak asuh EP. Mereka datang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setelah menyerahkan anaknya kepada Sumarju, orang tua EP, FK dan ibunya singgah sebentar ke rumah neneknya yang bersebelahan dengan rumah mertuanya. Namun, saat FK hendak pulang dan sudah menaiki sepeda motornya, EP tiba-tiba keluar dari rumah dan terjadi percekcokan terkait kepemilikan sepeda motor.
“Sepedae sesuk tak jukuk” (Sepedanya besok aku ambil), kata EP.
“Sepeda sing masok’i aku, kok arepe mbok gowo!” (Sepeda yang membayar angsuran saya, kok mau kamu ambil!), sahut FK.
EP langsung merebut kunci sepeda motor FK, sementara Sukarti berusaha melerai pertikaian. Namun, saat situasi semakin memanas, EP memukul rahang kiri Sukarti hingga terjatuh. Ketika Sukarti bangkit, ia melihat EP telah mengayunkan sabit (arit caluk) ke kepala FK, menyebabkan luka robek yang cukup parah di bagian belakang kepala korban.
Mengetahui kejadian tersebut, Sumarju segera membawa FK ke Rumah Sakit Medika Utama di Kecamatan Kanigoro untuk mendapat perawatan. Sementara itu, pelaku EP langsung melarikan diri setelah insiden ini.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. EP akan dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dikenai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa harta gono-gini setelah perceraian dapat memicu tindakan kekerasan, sehingga perlu penanganan hukum yang tegas dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).