![]() |
Mantan Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi |
infoharianonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, AS, Kamis, 24 April 2025. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 miliar.
“Setelah tim penyidik menyimpulkan terdapat dua alat bukti, pada hari ini langsung menetapkan mantan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada siang hari ini di Lapas Banyuwangi,” jelas Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamadji Yudica Adi Nugraha, mengatakan, AS merupakan mantan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023. Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan secara berkelanjutan selama AS menjabat sebagai Kepala Desa.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan AS, diantaranya honor pegawai, petugas kebersihan hingga petugas Posyandu yang tidak dibayarkan. Ada juga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dugaan korupsi ini, kata Dia, dilakukan semenjak AS menjabat Kepala Desa sampai akhir masa jabatannya yakni periode 2018 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi ditemukan kerugian sebesar Rp1,329.868.033,” terangnya.
Rustam, panggilan Kasi Pidsus menyebut, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya, beberapa laporan dari desa, keterangan dari sekitar 20 saksi, hasil audit dari Inspektorat Banyuwangi, dan juga keterangan ahli.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal 2, jo pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan melakukan pencarian aset terkait dengan aset yang dimiliki tersangka dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Tersangka AS, menurut Rustam juga dijerat dengan pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Artinya, tersangka AS diduga tidak sendirian dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Ada calon tersangka yang lain yakni Bendahara Desa berinisial M. Perkaranya saat ini ditangani Unit Pidkor Polresta Banyuwangi.
“Jadi tidak sendiri, ada yang lain,” katanya.
Dikofirmasi terpisah, Pengacara AS, Eko Sutrisno, mengatakan, penahanan merupakan kewenangan Kejaksaan. Pihaknya akan mengikuti proses hukumnya. Setelah ini, menurutnya masih ada pemeriksaan lainnya.
“Kita ikuti proses hukumnya,” katanya.
Berdasarkan keterangan kliennya, anggaran DD dan ADD itu justru digelapkan oleh Bendahara Desa. Saat ini, Bendahara Desa tersebut sedang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banyuwangi.
Eko mengaku masih mempelajari perkara ini untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya seperti pra peradilan. Dia juga akan melakukan hak kliennya untuk mengajukan permohonan penangguhan. Namun masih akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga. Karena untuk penangguhan harus ada penjaminnya.
“Tapi yang jelas persiapan langkah hukum sedang kami lakukan,” ujarnya.