DPR Soroti Perputaran Dana Judi Online Capai Rp 1.200 Triliun: Ancam Ekonomi Rakyat Kecil

Anggota Komisi I DPR Sukamta menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi online. (Foto: Istimewa )


Jakarta,infoharianonline.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana dari aktivitas judi online sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis: Rp 1.200 triliun.

“Fantastis ya? Kalau benar, itu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat,” ujar Sukamta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semakin besar omset judi online, maka semakin luas pula penyebaran konsumennya di kalangan masyarakat. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat kecil, termasuk ibu rumah tangga, pedagang kecil, buruh, dan petani.

“Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, mereka justru memilih membeli harapan kosong lewat judi online. Ini bukan undian, tapi penipuan terselubung,” tegas Sukamta.

Ia menekankan bahwa penurunan konsumsi sektor riil akan berdampak buruk pada para pelaku usaha mikro dan kecil, yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Jika praktik ini terus dibiarkan, banyak pelaku UMKM yang bisa kehilangan penghasilan, bahkan terpaksa gulung tikar.

Sukamta memperingatkan bahwa maraknya judi online juga berpotensi menggagalkan visi dan misi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Judol atau penipuan digital ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat. Sudah saatnya Presiden ambil langkah tegas untuk menyelamatkan ekonomi nasional,” ujarnya."

Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sudah cukup kuat, Sukamta menilai perlu ada penyesuaian aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital saat ini.

“Kita butuh penegakan hukum yang lebih tegas. Pemerintah juga harus memperkuat kerja sama diplomatik dengan negara-negara asal situs judi online,” tambahnya.

Pasalnya, banyak situs dan bandar judi online beroperasi dari negara-negara di kawasan ASEAN, sehingga pemblokiran situs saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan ini.

Sukamta juga menyoroti bahwa uang yang digunakan masyarakat untuk bermain judi online justru mengalir ke luar negeri. Hal ini menurutnya akan memperparah kondisi ekonomi rakyat kecil karena jumlah uang yang beredar di dalam negeri terus menyusut.

“Uang dari rakyat kecil—pedagang kaki lima, buruh, ibu rumah tangga—mengalir ke luar negeri. Ini akan mengganggu target-target ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo,” tegasnya."

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online di tahun 2025 melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya. Hal ini didapat dari hasil analisis kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama