Hakim Yang Mengadili Tom Lembong Diganti karena Jadi Tersangka



Hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom yang mengadili Tom Lembong diganti karena dijadikan tersangka olh Kejagung dalam kasus suap penetapan ontslag.


Jakarta,infoharianonline.com - Hakim yang mengadili Tom Lembong,  Ali Muhtarom diganti karena yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh Kejagung. PN Jakarta Pusat telah mengganti Ali Muhtaron dengan Alfis Setiawan untuk menjadi hakim anggota, menemani Purwanto Abdullah menjadi majelis hakim yang mengadili Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ketika Tom jadi Menteri Perdagangan periode 2015—2016.


"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.


Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin.(14/04/2025)


Tom Lembong sendiri menyesalkan banyak hakim yang tersandung kasus suap, salah satunya hakim yang mengadili perkaranya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.


"Dari awal saya sempat bilang, kami serahkan saja ke Tuhan Yang Mahakuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui," ujar Tom saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.


Untuk itu, dia mengaku akan senantiasa bersikap positif dan kondusif sepanjang proses persidangan yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama