Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Kabid PUPR Jadi Tersangka Korupsi Dam Kalibentak dan Sita 28 Motor



Infoharianonline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menetapkan HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak. Penetapan dilakukan usai HB tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah HB dan berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Plh. Kepala Kejari Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., penyidik telah memanggil HB secara sah sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.

“Karena HB tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak tiga kali, penyidik memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Blitar, Jl. Ahmad Yani, Rabu 23 April 2025.


Tim Pidana Khusus Kejari Blitar juga melakukan penggeledahan terhadap kediaman HB. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan:

- 28 kendaraan bermotor roda dua

- Dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan proyek Dam Kalibentak.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp 4.921.123.000, dan dimenangkan oleh perusahaan CV Cipta Graha Pratama.

Selain HB, tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejari Blitar:

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy, menjelaskan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah pengurangan spesifikasi teknis pada tahap pelaksanaan proyek. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi proyek di lapangan.

“Bangunan penguatan tebing yang seharusnya dibangun, justru diganti menjadi sabuk dam yang tidak sesuai dengan rencana anggaran,” ujarnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan:

- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31

  Tahun 1999 tentang Pemberantasan

  Tindak Pidana Korupsi

- Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20

  Tahun 2001 tentang perubahan atas UU

   No. 31 Tahun 1999

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, yang terdiri dari unsur pemerintahan, pihak swasta, dan anggota Tim Percepatan Inovasi Daerah (TP2ID).

Posting Komentar

infoharianonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama