![]() |
Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung jadi sorotan akibat ulah dr PAP yang diduga nemperkosa keluarga pasien RSHS. (Foto: Istimewa) |
infoharianonline.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang berlangsung di lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan. Keputusan ini merupakan respons tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu peserta PPDS, dr. PAP.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan program PPDS di RSHS.
"Langkah ini diambil agar perbaikan terhadap tata kelola dan pengawasan bisa dilakukan dengan optimal, untuk mencegah terulangnya tindakan melanggar hukum dan etika profesi," ujar Aji dalam siaran pers pada Kamis malam, 10 April 2025."
Sebagai bentuk upaya preventif, Kemenkes mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan di bawah naungannya untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS dari semua angkatan. Pemeriksaan rutin ini dinilai penting untuk mendeteksi kondisi psikologis peserta sejak dini dan mencegah manipulasi hasil tes kejiwaan.
"Kesehatan mental peserta didik harus menjadi perhatian utama dalam pendidikan kedokteran," tegas Aji.
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Dengan pencabutan STR, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki oleh dr. PAP juga dinyatakan tidak berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemenkes dalam menjaga integritas profesi kedokteran dan menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan profesional.
Kemenkes memberikan apresiasi terhadap Universitas Padjadjaran (Unpad) yang telah bertindak cepat dengan memberhentikan dr. PAP dari program PPDS, serta kepada Polda Jawa Barat yang telah memproses kasus tersebut melalui penyidikan secara menyeluruh.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong semua institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan,” pungkas Aji.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata , Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam siaran pers pada Kamis malam 10 April 2025.
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.