infoharianonline.com - Pasangan suami istri (pasutri) ini benar-benar kompak karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya, AA dan S, asal Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, Kamis, 24 April 2025 malam.
"Pasutri ini kami tangkap karena diduga terlibat curanmor dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Leces dan Kraksaan," kata Kasat Reskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Jumat, 25 April 2025.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan pasutri ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif. Termasuk berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu TKP.
Salah satu terduga pelaku merupakan residivis, yang bebas tahun 2024 lalu. Keduanya beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membobol motor yang sedang diparkir.
Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan berboncengan satu motor.
“Saat beraksi, sang suami mengambil motor, sementara istrinya membawa motor mereka sendiri untuk kembali pulang. Jadi berangkat satu motor, pulangnya masing-masing bawa motor,” kata AKP Putra.
Yang jelas, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit barang bukti. Namun, polisi menduga masih banyak TKP lain yang menjadi sasaran pasutri tersebut.
“Untuk sementara laporan yang masuk baru dua TKP, dan barang bukti yang berhasil diamankan baru satu. Tapi kami masih terus lakukan pengembangan,” jelasnya.
Kasatreskrim menegaskan, kedua pelaku tidak membawa senjata tajam dan bukan termasuk pelaku begal.