infoharianonline.com - Beralasan terlilit hutang, seorang suami tega menjual istri sendiri. Istrinya dijual dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang. Tarif yang dipasang, jutaan rupiah. Lebih bejat lagi, sang suami ini sesekali ikut bermain dalam satu ranjang. Tepatnya, threesome.
Suami bejat tersebut adalah AB, 26, asal Desa Sunberejo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Ia tertangkap basah ketika sedang menunggu AS, 27 tahun, istrinya, yang sedang melayani lelaki lain di salah satu home stay yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan, praktik prostitusi yang dilakukan tersangka sejak awal 2024. Ia mengaku sudah enam kali menjual istrinya untuk berhubungan badan kepada lelaki lain.
Sekali transaksi tersangka mengaku dihargai Rp1 -1,5 juta. Soal sewa kamar sudah menjadi tanggungan lelaki yang hendak memanfaatkan pelayanan istrinya itu.
"Tersangka mengaku terpaksa melakukan itu karena memiliki hutang Rp40 juta, "katanya, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis 24 April 2025.
Pengakuan tersangka AB ini senada dengan ungkapan AS, istrinya saat penggerebekan, Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Bahwa, AS mengatakan, sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh AB, suaminya. Termasuk nilai transaksi sekali layanan.
Adapun penggerebekan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di home stay tersebut ditengarai sebagai tempat praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau muncikari.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dugaan kuat disertai bukti-bukti, langsung dilakukan penggerebekan. Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan.
Sedang barang buktinya berupa uang tunai Rp700 ribu, uang dalam aplikasi Dana sebanyak Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas, dua buah Android dan sprei.
"Untuk praktik TPPO atau sebagai muncikari, tersangka menawarkannya lewat media sosial. Seperti Facebook, MiChat dan WhatsApp," pungkas Kapolres AKBP Agus.
Tersangka dijerat pasal 2 jo.Pasal.10 jo Pasal 12 Undang Umdang RI Nomor 21 Tahun 2027. Tentang. Pemberantasan tindak pidana perdaganganorang pas 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.