infoharianonline.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial AAK (42), warga Kecamatan Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali.
Menurut informasi dari Polres Lamongan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada Agustus 2024 dan Februari 2025. Kedua aksi itu terjadi di kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi.
AAK mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh kecanduan menonton video porno. Saat melancarkan aksinya, ia bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun, dengan alasan “demi ibunya”.
Namun, korban yang masih di bawah umur mulai menunjukkan tanda-tanda depresi, sehingga menimbulkan kecurigaan dari sang ibu.
“Korban terlihat murung, sering mengurung diri di kamar, dan tidak semangat sekolah,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis 24 April 2025."
Kasus ini mulai terungkap saat korban berkonsultasi secara diam-diam dengan seorang psikolog di Surabaya melalui WhatsApp. Isi percakapan itu akhirnya diketahui oleh ibunya, yang kemudian langsung menanyakan kepada korban.
Korban akhirnya mengakui semuanya. Tidak menunggu lama, kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolres Lamongan pada Minggu, 20 April 2025.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan langsung bertindak cepat. Di bawah pimpinan Kanit IPDA Whyudi Eko Afandi, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Pucuk, Lamongan pada Selasa, 22 April 2025.
Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan:Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002).
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
AKBP Agus juga mengimbau masyarakat Lamongan untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melaporkan jika terjadi dugaan tindak asusila.
“Kasus ini ditangani secara serius, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” tegasnya.