infoharianonline.com - Seorang pelaku pencurian meteran air milik PDAM ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Pelaku seorang pria berinisial EBH, 57 tahun, warga Kelurahan / Kecamatan Panji, Situbondo.
Saat ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pencurian meteran air PDAM di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Situbondo. Pelaku juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2022.
"Pelaku pencurian meteran air PDAM ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Panji. Penangkapan pelaku dari hasil rekaman CCTV milik warga," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis 24 April 2025.
Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit meteran air PDAM curian yang belum dijual, sejumlah peralatan besi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan bersama barang bukti di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Agung.
Penangkapan pelaku pencurian meteran air PDAM ini, jelas dia, menindaklanjuti keresahan warga dan PDAM Situbondo. Mengingat, banyak meteran air PDAM di rumah warga Situbondo hilang dalam sebulan terakhir.
"Dari keresahan warga dan PDAM Situbondo itu, Satreskrim Polres melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari CCTV milik warga, kita berhasil menangkap pelakunya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelasnya